PETUNJUK PELAKSANAAN WEWENANG PENGADAAN DI
[Nama Perusahaan].
I. TUJUAN
Tujuan dari Petunjuk Pelaksanaan ini adalah untuk memberikan penjelasan dari List
of Authority (LOA) yang tertuang dalam Keputusan Direksi Nomor XXX/XXX/XXX/Xx
tanggal xx xxxxx xxxx tentang Pendelegasian Wewenang Bidang Pengadaan dan
Bidang Keuangan di [Nama Perusahaan] ., agar proses dan aktivitas di setiap fungsi
perusahaan dapat dijalankan sesuai dengan peraturan perusahaan tersebut.
II. KEBIJAKAN
1. Kebijakan wewenang perusahaan disusun untuk menjaga integritas serta
memastikan bahwa semua komitmen-komitmen dan transaksi-transaksi adalah
sah dan dijalankan konsisten sesuai dengan peraturan perusahaan.
2. Persetujuan dilakukan dengan penanda tanganan dan tidak boleh
menggunakan cap tanda tangan. Persetujuan tidak boleh dilakukan dalam
kertas kosong atau dalam dokumen yang belum lengkap. Persetujuan dokumen
dapat dilakukan melalui faksimili apabila Pejabat yang memberikan persetujuan
tersebut tidak di tempat dan persetujuan dalam bentuk faksimili ini dilampirkan
pada saat dokumen tersebut diproses.
3. Batas-batas wewenang yang disusun dalam kebijakan ini menetapkan tingkatan
terendah dari wewenang untuk melakukan persetujuan. Apabila pejabat yang
berwenang berhalangan maka wewenang secara otomatis dilakukan oleh
pejabat yang lebih tinggi.
4. Batasan-batasan wewenang ini tidak dimaksudkan untuk memecah satu
transaksi menjadi unit-unit transaksi yang lebih kecil agar sesuai dengan
wewenang yang dimiliki.